IMPLEMENTASI DAN EFEKTIVITAS AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH INDONESIA
Kata Kunci:
Nilai-Nilai Islam, Moral, Perilaku Pro-Sosial, Mahasiswa, Interaksi SosialAbstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi akad Murabahah pada perbankan syariah Indonesia dengan meninjau kesesuaiannya terhadap prinsip Fikih Muamalah dan fatwa DSNMUI, serta mengevaluasi efektivitasnya sebagai instrumen pembiayaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik Murabahah umumnya telah mengikuti ketentuan dasar seperti transparansi harga pokok, penetapan margin, dan penggunaan akad jual beli yang sah. Namun, penerapan mekanisme wakalah yang berlebihan serta lemahnya dokumentasi kepemilikan barang masih menjadi kendala yang dapat menimbulkan distorsi terhadap substansi akad. Dari sisi efektivitas, Murabahah terbukti berkontribusi positif terhadap stabilitas pendapatan bank dan mendukung kebutuhan pembiayaan nasabah, terutama sektor UMKM. Meskipun demikian, sejumlah hambatan seperti risiko pembiayaan bermasalah, moral hazard, biaya operasional, dan tantangan digitalisasi perlu ditangani agar implementasi akad lebih optimal dan sesuai prinsip syariah.
This study analyzes the implementation of the Murabahah contract in Indonesian Islamic banking by examining its compliance with Fiqh Muamalah principles and DSN-MUI fatwas, as well as evaluating its effectiveness as a financing instrument. The findings indicate that the practical application of Murabahah generally adheres to essential requirements such as price transparency, margin disclosure, and the use of a valid sale contract. Nevertheless, excessive reliance on wakalah mechanisms and inadequate documentation of ownership remain challenges that may distort the true substance of the contract. In terms of effectiveness, Murabahah contributes positively to bank income stability and supports customer financing needs, particularly for the MSME sector. However, issues such as credit risk, moral hazard, operational costs, and digitalization challenges must be addressed to ensure optimal and fully sharia-compliant implementation.


