SISTEM KEKERABATAN HUKUM ADAT MELAYU

Penulis

  • Rapiana Natasya Purba Ilmu Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
  • Fatonah Universitas Jambi
  • Denny Defrianti Universitas Jambi
  • Andre Manik Ilmu Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
  • Rino Revalino Ilmu Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Kata Kunci:

Kebudayaan Indonesia, Dasar Hukum, Globalisasi

Abstrak

Kebudayaan yang ada di Indonesia merupakan warisan atau turunan yang sangat kaya dan juga beragam, yang terbentuk dari berbagai suku, agama, bahasa, dan juga adat istiadat di Indonesia. Kebudayaan yang ada di Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor misalnya sejarah, geografis, dan interaksi dengan budaya - budaya luar. Hal tersebut menjadikan kebudayaan Indonesia memiliki ciri khas yang unik dan menarik untuk dipelajari. Penulis menggunakan beberapa sumber dari internet untuk dijadikan sebagai sumber penelitian di dalam penulisan artikel yang berjudul “Sistem Kekerabatan Hukum Adat Melayu” ini. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memahami apa saja hal yang berhubungan dengan kebudayaan melayu, dan juga untuk mengetahui bagaimana peradaban melayu dapat menjadi dari budaya nusantara, dan juga untuk mengetahui, memahami apa saja bentuk dari pengaruh globalisasi dan teknologi dalam peradaban melayu di era modern saat ini.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30