IMPLEMENTASI DAN INOVASI DARI AKAD IJARAH DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI LEMBAGA PEGADAIAN SYARIAH

Penulis

  • Afifah Putri Salamah Universitas Bina Sarana Informatika
  • Sri Utami afifahputrisalamah2005@gmail.com
  • Sukamah Universitas Bina Sarana Informatika

Kata Kunci:

Akad Ijarah, Pegadaian Syariah, Ekonomi Syariah, Inovasi Produk, Inklusi Keuangan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan inovasi akad ijarah dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di lembaga pegadaian syariah Indonesia. Akad ijarah merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang memungkinkan pemanfaatan barang atau jasa melalui transaksi sewa-menyewa sesuai prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, observasi, dan wawancara terhadap praktisi pegadaian syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad ijarah di pegadaian syariah telah mengalami inovasi signifikan, terutama dalam produk Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil) dan Amanah yang menggabungkan konsep ijarah dengan rahn (gadai). Inovasi ini memberikan solusi pembiayaan yang lebih fleksibel bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa akad ijarah berkontribusi positif terhadap inklusi keuangan syariah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pertumbuhan aset pegadaian syariah. Namun, masih terdapat tantangan dalam hal sosialisasi produk, pemahaman masyarakat tentang akad syariah, dan pengawasan kepatuhan syariah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan literasi keuangan syariah, pengembangan produk inovatif berbasis ijarah yang lebih beragam, dan penguatan peran Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan compliance terhadap fatwa DSN-MUI.

This study aims to analyze the implementation and innovation of the ijarah contract in supporting the development of the sharia economy in Indonesian sharia pawnshops. The ijarah contract is an important instrument in the Islamic economic system that allows the utilization of goods or services through leasing transactions in accordance with sharia principles. The research method used is a descriptive qualitative approach with data collection techniques through literature studies, observations, and interviews with sharia pawnshop practitioners. The results show that the implementation of the ijarah contract in sharia pawnshops has undergone significant innovation, especially in the Arrum (Ar-Rahn for Micro and Small Enterprises) and Amanah products that combine the ijarah concept with rahn (pawn). This innovation provides a more flexible financing solution for the community, especially MSMEs, without violating sharia principles such as the prohibition of usury, gharar, and maysir. The research findings indicate that the ijarah contract contributes positively to sharia financial inclusion, community economic empowerment, and the growth of sharia pawnshop assets. However, challenges remain in terms of product socialization, public understanding of sharia contracts, and monitoring of sharia compliance. This study recommends improving sharia financial literacy, developing a wider range of innovative ijarah-based products, and strengthening the role of the Sharia Supervisory Board in ensuring compliance with the DSN-MUI fatwas.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30