PRAKTIK ENDORSE DI MEDIA SOSIAL DAN TINJAUAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Endorse, Media Sosial, Hukum Islam, Fiqih Muamalah, Etika Bisnis IslamAbstrak
Perkembangan media sosial telah mendorong munculnya praktik endorse sebagai salah satu strategi pemasaran yang banyak digunakan oleh pelaku usaha. Endorse dilakukan melalui kerja sama antara pemilik produk dan individu berpengaruh di media sosial untuk mempromosikan produk atau jasa kepada publik. Praktik ini menimbulkan berbagai persoalan hukum dan etika, terutama terkait kejujuran informasi, kehalalan produk, dan tanggung jawab moral terhadap konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik endorse di media sosial dalam tinjauan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi pustaka, dengan menganalisis literatur fiqih muamalah, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta pendapat ulama kontemporer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik endorse pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam dan dapat dikategorikan sebagai akad ijarah (sewa jasa), selama memenuhi rukun dan syarat akad yang sah. Namun, praktik endorse menjadi tidak dibenarkan apabila mengandung unsur penipuan (tadlis), gharar, promosi produk haram, atau pelanggaran etika syariah. Oleh karena itu, praktik endorse di media sosial harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, amanah, dan keadilan agar sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam.
The development of social media has encouraged the emergence of endorsement practices as a widely used marketing strategy among business actors. Endorsement involves collaboration between product owners and influential individuals on social media to promote products or services to the public. This practice raises various legal and ethical issues, particularly related to information honesty, product permissibility, and moral responsibility toward consumers. This study aims to analyze endorsement practices on social media from the perspective of Islamic law. This research employs a qualitative normative approach through library research by examining fiqh muamalah literature, Qur’anic verses, hadiths, and relevant contemporary scholars’ opinions. The findings indicate that endorsement practices are fundamentally permissible in Islam and can be classified as an ijarah (service lease) contract, provided that the pillars and conditions of a valid contract are fulfilled. However, endorsement practices become impermissible if they involve deception (tadlis), uncertainty (gharar), promotion of prohibited products, or violations of Islamic ethical principles. Therefore, endorsement practices on social media must uphold honesty, trustworthiness, and justice to align with the values of Islamic law.


