Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah tentang Praktik Reseller dan Dropshipper Jual Beli Online (Studi Kasus Toko Wawaaashop.id Dumai)
Kata Kunci:
Reseller, Dropshipper, Akad Salam, Akad WakalahAbstrak
Reseller sesuai istilah terdiri atau 2 suku kata yaitu re dan seller Re artinya lagi/ kembali dan seller artinya penjual. secara terminologi reseller artinya adalah penjual yang menjual kembali Reseller hampir mirip dengan pedagang yang sama-sama mengambil barang dari penjual dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi Pelanggan biasanya tidak mempermasalahkan apakah reseller memiliki stok sendiri Selama reseller dapat melayani dan menjelaskan barang yang mereka jual dengan baik Toko online Wawaaashop.id telah menerapkan praktik reseller dan dropship sejak awal berdirinya, namun sang Pemilik lebih sering menggunakan sistem dropship dibanding sistem reseller Berikut adalah mekanisme praktik reseller dan dropship pada toko online Wawaaashop.id Namun terkadang Wawaaashop juga menggunakan sistem reseller yaitu dengan membeli barang terlebih dahulu lalu memfoto sesuai konsep yang diingankan Sementara sistem reseller pada toko Wawaaashop sama seperti berjualan dengan sistem eceran yaitu pemilik toko menyetok dan memproses pemesanan sendiri Analisis Praktik Reseller dan Dropshipper Jual Beli Online pada Toko Wawaaashop.id ditinjau dari Hukum Ekonomi Syari’ah Berikut Analisis penulis terkait Praktik Reseller dan Dropship pada Toko Online Wawaaashop.id.