Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah tentang Praktik Reseller dan Dropshipper Jual Beli Online (Studi Kasus Toko Wawaaashop.id Dumai)

Penulis

  • Fadhilatul Husna STAIN Bengkalis
  • Muhamad Aji Purwanto STAIN Bengkalis

Kata Kunci:

Reseller, Dropshipper, Akad Salam, Akad Wakalah

Abstrak

Reseller sesuai istilah terdiri atau 2 suku kata yaitu re dan seller  Re artinya lagi/ kembali dan seller artinya penjual. secara terminologi reseller artinya adalah penjual yang menjual kembali  Reseller hampir mirip dengan pedagang yang sama-sama mengambil barang dari penjual dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi  Pelanggan biasanya tidak mempermasalahkan apakah reseller memiliki stok sendiri  Selama reseller dapat melayani dan menjelaskan barang yang mereka jual dengan baik  Toko online Wawaaashop.id telah menerapkan praktik reseller dan dropship sejak awal berdirinya, namun sang Pemilik lebih sering menggunakan sistem dropship dibanding sistem reseller  Berikut adalah mekanisme praktik reseller dan dropship pada toko online Wawaaashop.id  Namun terkadang Wawaaashop juga menggunakan sistem reseller yaitu dengan membeli barang terlebih dahulu lalu memfoto sesuai konsep yang diingankan  Sementara sistem reseller pada toko Wawaaashop sama seperti berjualan dengan sistem eceran yaitu pemilik toko menyetok dan memproses pemesanan sendiri  Analisis Praktik Reseller dan Dropshipper Jual Beli Online pada Toko Wawaaashop.id ditinjau dari Hukum Ekonomi Syari’ah Berikut Analisis penulis terkait Praktik Reseller dan Dropship pada Toko Online Wawaaashop.id.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-19