KONSEP KAIDAH: “AL YAQIINU LAA YAZAALU BI SYAK”
Kata Kunci:
Qawa’id Fiqhiyyah, Al-Yaqin, Al-Syakk, Kepastian Hukum, Hukum IslamAbstrak
Tulisan ini membahas salah satu kaidah fikih fundamental yaitu “Al Yaqiinu Laa Yazaalu Bi Syak” yang berarti keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan. Dalam hukum Islam, kaidah ini berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan kesulitan bagi umat dalam menjalankan ibadah maupun urusan duniawi. Menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif dengan studi pustaka, penelitian ini mengeksplorasi makna, dasar pengambilan hukum dari Al-Qur'an dan Hadis, serta implementasinya dalam berbagai bidang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa segala sesuatu yang sudah diyakini secara mantap atau memiliki asumsi kuat (dhann) tidak boleh dibatalkan hanya karena munculnya keraguan yang sifatnya tidak pasti. Penerapan kaidah ini mencakup aspek ibadah (wudu, shalat, puasa), muamalah (utang-piutang), hukum pidana (asas praduga tak bersalah), hingga hukum keluarga (status pernikahan). Kesimpulannya, kaidah ini memberikan kemudahan dan ketenangan bagi Muslim agar tidak terjebak dalam keragu-raguan yang tidak berdasar.
This paper discusses one of the fundamental Islamic legal maxims, "Al Yaqiinu Laa Yazaalu Bi Syak," which means that certainty cannot be dispelled by doubt. In Islamic law, this maxim serves as a guideline to provide legal certainty and eliminate difficulties for the community in performing both worship and worldly affairs. Using a qualitative-descriptive research method through library research, this study explores the meaning, the legal basis from the Qur'an and Hadith, and its implementation in various fields. The results of the discussion show that anything established with firm conviction or strong assumption (dhann) cannot be overturned simply by the emergence of uncertain doubt. The application of this maxim covers aspects of worship such as ablution, prayer, and fasting, muamalah (transactions) like debts and receivables, criminal law through the presumption of innocence, and family law regarding marital status. In conclusion, this maxim provides ease and peace of mind for Muslims, ensuring they do not get trapped in baseless doubts.


