PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004

Penulis

  • Hairul Fahmi Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN)
  • Arif Wibowo Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN)

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Abstrak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam lingkup domestik dan berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban KDRT sebagai bagian dari penegakan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 serta menilai efektivitas penerapannya dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap ketentuan hukum yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah memberikan landasan hukum yang komprehensif dalam melindungi korban KDRT, termasuk pengaturan mengenai hak korban, peran aparat penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat dan lembaga layanan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala, antara lain rendahnya tingkat pelaporan, stigma sosial, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi terkait. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi undang-undang melalui peningkatan kapasitas aparat, akses layanan yang lebih inklusif, serta edukasi hukum kepada masyarakat guna menjamin perlindungan hukum yang efektif dan berkelanjutan bagi korban KDRT.

Domestic Violence (DV) is a form of human rights violation that occurs within the domestic sphere and has serious impacts on victims, both physically, psychologically, sexually, and economically. The state is obliged to provide effective legal protection for victims of domestic violence as part of upholding the principles of justice and respect for human dignity. This study aims to analyze the forms of legal protection for victims of domestic violence based on Law Number 23 of 2004 and assess the effectiveness of its implementation in the Indonesian legal system. The research method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach, through an analysis of legal provisions governing the prevention, handling, protection, and recovery of victims of domestic violence. The results of the study indicate that Law Number 23 of 2004 has provided a comprehensive legal basis for protecting victims of domestic violence, including regulations regarding victims' rights, the role of law enforcement officers, and the involvement of the community and service institutions. However, in practice there are still obstacles, including low levels of reporting, social stigma, and less than optimal coordination between relevant agencies. Therefore, it is necessary to strengthen the implementation of the law by increasing the capacity of officials, providing more inclusive access to services, and providing legal education to the public to ensure effective and sustainable legal protection for victims of domestic violence.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30