PEMBUNUHAN SEBAGAI PENGHALANG MENERIMA WARISAN DALAM HUKUM ISLAM: PERSPEKTIF MAZHAB DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pembunuhan, Penghalang Ahli Waris, Mazhab, Implementasi Di IndonesiaAbstrak
Kewarisan merupakan aspek penting dalam hukum Islam yang mengatur pembagian harta setelah wafatnya seseorang. Hukum waris dalam Islam, warisan diatur dalam ilmu faraidh, yang mengatur distribusi harta peninggalan sesuai dengan ketentuan syariah dan telah diatur bagian masing-masing bagi siapa saja yang berhak menerimanya dan siapa saja yang tidak berhak dalam menerima harta warisan tersebut. Namun, dalam sistem hukum Islam, terdapat beberapa hal yang menjadikan seseorang menjadi terhalang dalam menerima warisannya tersebut yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Namun, terdapat perbedaan tentang penghalang ahli waris tersebut dalam menerima harta warisannya berdasarkan pandangan empat mazhab utama, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghalang ahli waris dalam mendapatkan harta warisan dalam hukum islam dengan menyoroti perbedaan pendapat antar mazhab dan implementasinya dalam hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dan pendekatan perbandingan hukum, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pemahaman masing-masing mazhab,namun pembunuhan sebagai penghalang mewarisi disetujui empat mazhan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa perbedaan jenis pembunuhan dalam menetapkan seseorang tersebut terhalang atau tidaknya dalam menerima warisan serta implementasinya di Indonesia menurut KHI mengenai segala jenis pembunuhan menjadi penghalang menerima warisan bahkan memfitnah pewaris juga menjadi penghalang menenrima warisan.
Inheritance is an important aspect of Islamic law that regulates the distribution of property after a person's death. In Islamic inheritance law, inheritance is regulated in the science of faraidh, which regulates the distribution of inherited property in accordance with sharia provisions and has regulated the respective shares for those who are entitled to receive it and those who are not entitled to receive the inheritance. However, in the Islamic legal system, there are several things that prevent a person from receiving their inheritance as stipulated in the Qur'an and Hadith. However, there are differences regarding the obstacles to heirs receiving their inheritance based on the views of the four main schools of thought, namely Hanafi, Maliki, Shafi'i, and Hanbali. This study aims to analyze the obstacles to heirs receiving their inheritance in Islamic law by highlighting the differences in opinion between the schools of thought and their implementation in positive law in Indonesia. Using a qualitative method based on literature study and a comparative legal approach, the results of the study show that despite differences in understanding among the schools of thought, murder as an impediment to inheritance is agreed upon by all four schools of thought. This study found that differences in the types of murder in determining whether or not a person is barred from receiving inheritance, as well as its implementation in Indonesia according to the KHI, regarding all types of murder, become an obstacle to receiving inheritance. Even slandering the heir also becomes an obstacle to receiving inheritance.


