TAJDID NIKAH PADA PASANGAN MUALLAF DIKAJI DARI PERSPEKTIF ISTISHAB

Penulis

  • Anwar Husein Universitas Islam Negeri Syeikh Ali Hasan Ahmad Ad-Dary Padangsidimpuan
  • Putra Halomoan Universitas Islam Negeri Syeikh Ali Hasan Ahmad Ad-Dary Padangsidimpuan

Kata Kunci:

Tajdid Nikah, Muallaf, Istishab

Abstrak

Hasil penelitian ini menunjukan Istishab adalah menjadikan hukum yang telah tetap pada masa yang lalu, berlaku terus sampai sekarang karena tidak ada dalil merubahnya. Salah satu karakteristik dan keistimewaan hukum Islam adalah kesesuaian dengan setiap kondisi, keadaan dan tempat. Ini sejalan dengan sebuah ungkapan popular di kalangan para ulama bahwa al-Syariat al-Islamiyah Shalihat li kulli zaman wa makan (syariat Islam sesuai dalam segala waktu dan tempat). Sebagaimana kriteria al-Istishab yang diistilahkannya dengan muqawwim atau pendukung. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan fenomenologi Alfred Schutz dan simbolik-interpretatif Geertz. Sri Ahimsa Putra mengatakan begitu pentingnya pendekatan fenomenologi dalam kajian agama dengan menyatakan bahwa pendekatan fenomenologi dapat digunakan peneliti untuk memahami gejala keagamaan. Jadi Penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa terdapat dua pendapat ulama, yang pertama membolehkan melakukan tajdid nikah. Pendapat ini adalah yang shahih (kuat/benar). Selanjutnya tidak memperkenankan tajdid nikah, dan pendapat kedua ini adalah pendapat yang lemah. Hukum Islam menetapkan bahwa agar perkawinan suami- istri itu sah menurut hukum Islam dan adanya kepastian hukum, harus dilaksanakan pembaruan nikah secara Islam. Karena hukum dapat berubah karena perubahan waktu, tempat, dan keadaan praktek pemberlakuan alistishhab pada pasangan muallaf jika dilihat dari hukum asalnya tidak sah karena perkawinan pertama dilakukan tidak secara syariat islam atau masih dilakukan ara nikah non-muslim. Tetapi jika dilihat praktek pada masa Rasulullah itu hukumnya boleh, karena untuk memperindah dan sebagai kehati-hatian saja. Jadi berdasarkan hukum al-istishhab disini tidak wajib.

The results of this research show that Istishab means making laws that have been fixed in the past continue to apply until now because there is no reason to change them. One of the characteristics and features of Islamic law is its suitability to every condition, situation and place. This is in line with a popular expression among ulama that al-Syariat al-Islamiyah Shabayar li kulli masa wa makan (Islamic law is appropriate in all times and places). As in al-Istishab's criteria, he terms muqawwim or supporter. This research method is qualitative research, with Alfred Schutz's phenomenological and Geertz's symbolic- interpretive approaches. Sri Ahimsa Putra said that the phenomenological approach is very important in the study of religion, stating that the phenomenological approach can be used by researchers to understand religious phenomena. So the author can conclude that there are two opinions of ulama, the first is that it is permissible to perform tajdid nikah. This opinion is authentic (strong/true). Furthermore, it does not allow marriage tajdid, and this second opinion is a weak opinion. Islamic law stipulates that in order for a husband and wife's marriage to be valid according to Islamic law and there is legal certainty, Islamic marriage renewal must be carried out. Because the law can change due to changes in time, place and circumstances, the practice of applying alistishhab to a couple who converts to Islam, if seen from the original law, is not valid because the first marriage was not carried out according to Islamic law or was still carried out as a non-Muslim marriage. But if you look at the practice during the time of the Prophet, the law was permissible, because it was for beautification and just to be careful. So based on the law of al-istishhab here it is not mandatory.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30