MEMBINA KESETARAAN GENDER DALAM KEHIDUPAN KELUARGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Kesetaraan Gender, Keluarga, Membangun, Hukum IslamAbstrak
Tulisan ini bertujuan menguatkan pendapat atau konsep mengenai membangun kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga. Tulisan ini merupakan penelitian kualitatif terhadap sejumlah sumber data buku dan artikel yang membahas mengenai membangun kesetaraan gender dalam keluarga. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian terhadap objek kajian yang sama yaitu mengenai membangun kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga. Selain itu, belum ada satupun penelitian sebelumnya yang menguraikan mengenai membangun kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga yang kemudian dianalisis menggunakan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa membangun kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga guna membentuk keluarga sejahtera yaitu melalui kemitraan gender dalam keluarga. Kemudian, membangun kesetaraan gender melalui kemitraan genderĀ dalam kehidupan keluarga sejalan dengan hukum Islam. Hal ini dikarenakan agar tidak menimbulkan kerusakan berupa tidak terlaksananya fungsi keluarga.
This paper aims to strengthen opinions or concepts about building gender equality in family life. This paper is a qualitative study of a number of data sources (works); books and articles that discuss building gender equality in the family. This research is included in the category of further research on the same object of study, namely about building gender equality in family life. In addition, there has not been any previous research that describes building gender equality in family life which is then analyzed using Islamic law. The results of the study indicate that building gender equality in family life in order to form a prosperous family is throughgender partnershipsin the family. Then, build gender equality throughgender partnershipin family life in line with Islamic law. This is because so as not to cause damage in the form of not carrying out family functions.


