HUKUM ISLAM, MORAL DAN KEADILAN
Kata Kunci:
Hukum Islam, Moral, KeadilanAbstrak
Hukum Islam merupakan sistem hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai moral dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan individu maupun masyarakat. Hubungan antara hukum Islam, moral, dan keadilan tidak dapat dipisahkan, karena hukum Islam tidak hanya mengatur aspek legal formal, tetapi juga membentuk perilaku etis dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai moral dalam Islam berfungsi sebagai landasan normatif dalam penegakan hukum, sehingga keadilan yang dihasilkan tidak bersifat kaku, melainkan berorientasi pada kemaslahatan umat. Keadilan dalam perspektif hukum Islam mencakup keseimbangan antara hak dan kewajiban, perlindungan terhadap martabat manusia, serta penerapan hukum secara proporsional dan berperikemanusiaan. Dengan demikian, hukum Islam hadir sebagai instrumen yang menyatukan norma hukum, moralitas, dan keadilan demi terciptanya tatanan sosial yang harmonis dan berkeadaban.


