KONSEP PENETUAN MAHAR PERNIKAHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Mahar, Hukum Islam, Pernikahan, Status SosialAbstrak
Penelitian ini mengkaji konsep penentuan mahar dalam pernikahan melalui perspektif hukum Islam guna merespons problematika sosial terkait tingginya nominal mahar di masyarakat. Meskipun mahar secara filosofis merupakan simbol penghormatan, komitmen, dan tanggung jawab suami terhadap istri, realitas sosial menunjukkan bahwa penentuannya sering kali didominasi oleh pengaruh status sosial, jenjang pendidikan, dan tuntutan adat yang memberatkan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, menganalisis literatur hukum, kitab fikih, serta regulasi seperti Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam tidak menetapkan batasan nilai mahar secara kaku, melainkan menekankan prinsip kemudahan dan kemampuan pihak laki-laki. Fenomena mahar yang terlalu tinggi ditemukan memicu dampak negatif, seperti kawin lari, terlilit utang, hingga perzinaan.Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa penentuan mahar seharusnya mengedepankan musyawarah dan keridaan calon pengantin wanita, bukan didasarkan pada paksaan keluarga atau standardisasi status sosial. Mahar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai tanda pemuliaan perempuan, bukan sebagai penghambat terwujudnya pernikahan yang sakral.


