STATUS HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH

Penulis

  • Payman Harahap UIN Syahada Padangsidimpuan
  • Putra Halomoan Hasibuan UIN Syahada Padangsidimpuan

Kata Kunci:

Anak Luar Nikah, Hukum

Abstrak

Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah mengalami banyak kesulitan dalam kehidupannya. Selain secara hukum ia tidak mendapatkan hak keperdataan atau mendapat hak-haknya dalam pembatasan-pembatasan tertentu, dalam masyarakatpun ia dipandang rendah dan hina. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengumpulkan data-data kepustakaan berupa data sektor penelitian terhadap status anak di luar nikah, peraturan perundangundangan, nas Al-Quran dan fatwa MUI. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan hukum positif, anak di luar nikah hanya memperoleh hak keperdataan dari ibunya. Anak di luar nikah memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah melalui upaya-upaya: pengakuan, pengesahan dan pembuktian berdasarkan akta autentik. Hukum Islam menyebut istilah anak di luar nikah dengan anak zina. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, nikah, waris dan nafkah dengan lakilaki yang menyebabkan kelahirannya.

Children born outside a legal marriage experience many difficulties in their lives. Apart from legally he does not have civil rights or obtains his rights within certain limitations, in society he is also looked down upon and despised. The type of research used by the author is normative legal research with a conceptual approach which collects library data in the form of research sector data on the status of illegitimate children, statutory regulations, Al-Quran passages and MUI fatwas. The results of this research are that based on positive law, illegitimate children only obtain civil rights from their mothers. Children out of wedlock have the same status as legitimate children through the following measures: recognition, validation and proof based on authentic documents. Islamic law refers to the term illegitimate child as a child of zina. A child resulting from adultery has no relationship, marriage, inheritance and maintenance with the man who gave birth to him.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30