POLITIK HUKUM TELEMATIKA DI INDONESIA DALAM MENJAWAB TANTANGAN TRANSFORMASI TEKNOLOGI

Penulis

  • Muhamad Maulana M Ibrahim Universitas Islam Nusantara
  • Muhammad Nurul Anam Universitas Islam Nusantara
  • Dewi Asri Puannandini Universitas Islam Nusantara

Kata Kunci:

Politik Hukum, Telematika, Transformasi Teknologi, Regulasi Digital, Indonesia

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat telah mendorong terjadinya transformasi digital di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Kondisi ini menuntut hadirnya politik hukum telematika yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum telematika di Indonesia dalam menjawab tantangan transformasi teknologi, khususnya terkait aspek regulasi, penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di ruang digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap regulasi telematika serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum telematika di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain disharmoni regulasi, keterlambatan pembaruan hukum, serta belum optimalnya keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan politik hukum yang bersifat progresif dan inklusif agar hukum telematika mampu menjawab dinamika teknologi sekaligus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat digital.

The increasingly rapid development of information and communication technology has driven digital transformation in various sectors of society. This condition demands the presence of a telematics legal policy that is adaptive, responsive, and oriented towards protecting the public interest. This study aims to analyze the direction of telematics legal policy in Indonesia in responding to the challenges of technological transformation, particularly regarding regulatory aspects, law enforcement, and human rights protection in the digital space. The research method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach, through a study of telematics regulations and relevant legal doctrines. The results show that telematics legal policy in Indonesia still faces various challenges, including regulatory disharmony, delays in legal reform, and a less than optimal balance between the interests of the state, business actors, and society. Therefore, progressive and inclusive legal policy reform is needed so that telematics law can respond to technological dynamics while ensuring legal certainty, justice, and benefits for the digital society.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30