ANALISIS MUSYAWARAH MUFAKAT DALAM KONTEKS DEMOKRASI BERDASAR KEDAULATAN RAKYAT SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Penulis

  • Rahma salmiarti UIN Imam Bonjol Padang
  • Madinatul Zahra UIN Imam Bonjol Padang
  • Sasmi Nelwati UIN Imam Bonjol Padang

Kata Kunci:

Musyawarah mufakat, demokrasi, hak dan kewajiban warga Negara

Abstrak

Musyawarah, secara etimologis berasal dari kata Arab syura yang berarti mengeluarkan madu dari sarangnya, telah berkembang mencakup proses pengambilan pendapat melalui diskusi. Ini tidak hanya mengacu pada pengambilan suatu hal dari orang lain tetapi juga mencakup diskusi berbagai perkara yang penting dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Metode dari penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan bahan-bahan pustaka dari buku, majalah, dan lain-lain yang berkaitan dengan analisis musyawarah mufakat dalam konteks demokrasi berdasar kedaulatan rakyat serta hak dan kewajiban warga Negara dan untuk memperoleh bahan-bahan tentang berbagai teori yang penting dari sudut pandang topik penelitian. Peneliti juga menggunakan teknik analisis mengumpulkan literatur Hak dan kewajiban saling bergantung dan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tetap terjaga keseimbangannya dalam kehidupan sehari-hari. Kewajiban adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat memenuhi peranannya sebagai warga negara dan mendapat pengakuan atas hak-haknya sesuai dengan pelaksanaan tugasnya rahim. Semua yang kamu punya. Ketika hak dan kewajiban tidak berfungsi secara harmonis dalam kehidupan sehari-hari, Di Indonesia, musyawarah memastikan semua suara didengar sesuai dengan prinsip Hukum Pancasila, keputusan harus bertanggung jawab kepada Tuhan dan masyarakat. Hak dan kewajiban warga negara bersifat timbal balik dan harus seimbang untuk menjaga ketertiban sosial dan keadilan. Pasal 27-34 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban ini. Kesetaraan hak warga negara penting untuk menghindari kecemburuan sosial dan menjaga harmoni dalam masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30