MACAM TERMINOLOGI DALAM SISTEM PERADILAN HUKUM ACARA PERDATA
Kata Kunci:
Hukum Acara Perdata, Terminologi Hukum, Proses Peradilan, Pembuktian, PutusanAbstrak
Hukum acara perdata merupakan bagian penting dalam sistem peradilan di Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui pengadilan. Dalam praktiknya, terdapat berbagai terminologi hukum yang digunakan pada setiap tahapan proses peradilan, mulai dari pengajuan perkara, proses jawab-menjawab, pembuktian, hingga putusan dan upaya hukum. Namun, masih banyak pihak, terutama mahasiswa hukum, yang mengalami kesulitan dalam memahami istilah-istilah tersebut secara tepat, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penerapan prosedur hukum.Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan berbagai terminologi dalam hukum acara perdata serta peranannya dalam mendukung proses peradilan yang efektif dan efisien. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terminologi dalam hukum acara perdata memiliki peran yang sangat penting dalam setiap tahapan proses peradilan, karena setiap istilah mencerminkan prosedur hukum tertentu yang harus dipahami dan diterapkan dengan benar. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap terminologi hukum acara perdata menjadi hal yang sangat penting, baik bagi mahasiswa maupun praktisi hukum, guna mendukung terciptanya proses peradilan yang tertib, jelas, dan berkeadilan.


