PEMBUKTIAN KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH TERHADAP OBJEK BERSENGKETA KEPEMILIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Penulis

  • Chilnada Apghilvy Universitas Sriwijaya
  • Ahmad Afif Abdullah Universitas Sriwijaya
  • M. Athallah Aidil Fitrah Universitas Sriwijaya
  • Moulyta Elgi Trinanda Universitas Sriwijaya

Kata Kunci:

Keabsahan Perjanjian, Jual Beli Tanah, Sengketa Kepemilikan, Pembuktian, Kepastian Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian keabsahan perjanjian jual beli tanah terhadap objek yang bersengketa kepemilikan dalam perspektif hukum perdata serta menilai implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Pmerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pnedaftaran Tanah, disertai kajian terhadap putusan pengadilan yang relevan. Hasil peneltian menunjukkan bahwa terpenuhinya syarat sah perjanjian secara kontraktual tidak serta-merta menjamin kepastain hukum apabila legitimasi hak atas tanah sebagai objek perjanjian masih disengketakan. Pembuktian dalam sengketa jual beli tanah bersifat berlapis, meliputi pembuktian hubungan kontraktual dan pembuktian legitimasi kebendaan melalui sistem administrasi pertanahan. Sistem pendaftaran tanah yang menganut asas negatif bertendensi positif menyebabkan sertifikat hak atas tanah memiliki kekuatan pembuktian kuat, tetapi tidak absolut. Oleh karena itu, kepastian hukum hanya dapat terwujud melalui integrasi antara keabsahan perjanjian, kejelasan status hak atas tanah, dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi pertanahan. Harmonisasi antara hukum perdata dan hukum agraria menjadi prasyarat penting untuk memperkuat perlindungan hukum dalam transaksi pertanahan.

The study aims to analyze the evidentiary validity of land sale and purchase agreements involving disputed ownership objects from a civil law perspective and to assess their implications for legal certainty. This research employs normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches. The analysis examines Article 1320 of the Indonesian Civil Code, Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles, and Government Regulations Number 24 of 1997 on Land Registration, supported by relevant court decisions. The findings indicate that the fulfillment of contractual validity requirements does not automatically guarantee legal certainty when the legitimacy of land ownership remains disputed. Evidentiary assessment in land sale disputes is multi-layered, encompassing both contractual relationships and proprietary legitimacy within the land administration system, Indonesia’s land registration system, which adopts a negative system with positive tendencies, grants strong evidentiary value to land certificates but does not provide absolute title security. Therefore, legal certainty can only be achievd through the integration of contractual validity, legitimate land ownership status, and compliance with administrative land procedures. Harmonization between civil law and agrarian law is essential to strengthen legal protection in land transactions.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-30