EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI JALUR NON-LITIGASI
Kata Kunci:
Efektif, Sengketa, Penyelesaian, Non litigasiAbstrak
Penyelesaian sengketa perdata melalui jalur non litigasi adalah penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan. Di Indonesia, penyelesaian sengketa dengan non litigasi diatur dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa dengan non litigasi . Pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sendiri permasalahan mereka tanpa harus melalui pengadilan. Selain itu, dengan jalur non litigasi, penyelesaian sengketa lebih cepat, murah, dan fleksibel daripada pengadilan. Selain itu, dengan jalur non litigasi, pihak-pihak yang bertikai bersama-sama mencapai kesepakatan yang sama-sama menguntungkan bagi semua pihak. Kajian ini akan membahas mengenai keefektifan penyelesaian sengketa perdata dengan non litigasi.


