KUALIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENYAMPAIAN INFORMASI YANG MENYESATKAN DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL

Penulis

  • Fadhilla Rizka Andini Universitas Sriwijaya
  • Fairish Desti Olivia Universitas Sriwijaya
  • Stella Wahyudi Risalma Universitas Sriwijaya

Kata Kunci:

Keterbukaan Informasi, Pasar Modal, Perbuatan Melawan Hukum, Pertanggung jawaban Perdata, Perlindungan Investor

Abstrak

Prinsip keterbukaan informasi dalam hukum pasar modal merupakan kewajiban hukum yang bersifat imperatif dan menjadi dasar perlindungan investor dalam kondisi ketimpangan penguasaan informasi antara emiten dan publik. Permasalahan timbul ketika informasi investasi yang dipublikasikan memuat pernyataan tidak benar, tidak lengkap, atau menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi penyampaian informasi investasi yang menyesatkan sebagai perbuatan melawan hukum dalam transaksi pasar modal serta merumuskan bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat dibebankan kepada pelaku pasar modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi merupakan pelanggaran norma hukum yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sepanjang terbukti adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Pertanggungjawaban perdata diwujudkan dalam kewajiban ganti rugi sebagai konsekuensi yuridis atas pelanggaran kewajiban hukum tersebut, guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas perlindungan investor.

Legal issues arise when published investment information contains false, incomplete, or misleading statements that result in financial losses for investors. This study aims to analyze the qualification of misleading investment information as an unlawful act in capital market transactions and to formulate the forms of civil liability attributable to capital market actors. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches through analysis of Law Number 8 of 1995 concerning Capital Market and Article 1365 of the Indonesian Civil Code. The findings indicate that violations of disclosure obligations constitute breaches of legal norms that fulfill the elements of an unlawful act insofar as fault, damage, and causal relationship are established. Civil liability arises in the form of compensation as a juridical consequence of breaching statutory obligations, thereby ensuring legal certainty and effective investor protection.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-30