MOGOK KERJA SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAK PEKERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGARKERJAAN
Kata Kunci:
Mogok Kerja, Perlindungan Hukum, Hak Pekerja, Hubungan Industrial, Hukum KetenagakerjaanAbstrak
Mogok kerja merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya dalam hubungan industrial. Dalam praktiknya, mogok kerja tidak hanya dipahami sebagai bentuk penghentian kerja secara kolektif, tetapi juga sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat dan upaya pekerja untuk menyeimbangkan posisi tawar terhadap pengusaha. Namun demikian, pelaksanaan mogok kerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia masih menimbulkan persoalan, terutama terkait dengan pembatasan hukum, legalitas prosedural, dan posisi negara dalam konflik antara pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pembatasan mogok kerja dengan hak konstitusional pekerja serta mengkaji bagaimana negara memposisikan diri dalam konflik industrial yang melibatkan mogok kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, skripsi, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mogok kerja pada dasarnya diakui sebagai hak dasar pekerja dan memiliki dimensi konstitusional sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja. Akan tetapi, pembatasan terhadap mogok kerja dalam praktiknya belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan hak pekerja secara substantif karena masih cenderung menitikberatkan pada aspek formal dan prosedural. Selain itu, negara dalam konflik mogok kerja cenderung berada dalam posisi dilematis antara menjalankan fungsi perlindungan hak pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap mogok kerja perlu ditempatkan secara proporsional agar fungsi mogok kerja sebagai instrumen perlindungan hak pekerja tetap terjaga dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Strike is one of the legal instruments used by workers to defend and pursue their rights in industrial relations. In practice, strike is not merely understood as a collective work stoppage, but also as a manifestation of freedom of association and an effort by workers to balance their bargaining position against employers. However, the implementation of strikes within the Indonesian labour law system still raises several legal issues, particularly concerning legal restrictions, procedural legality, and the position of the state in conflicts between workers and employers. This study aims to analyze whether restrictions on strikes are in line with the constitutional rights of workers and to examine how the state positions itself in industrial disputes involving strikes. This research employs a normative juridical method, using statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of primary legal materials in the form of laws and regulations, particularly the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, and Law Number 6 of 2023, as well as secondary legal materials such as journals, theses, and other relevant scholarly works. The results show that strikes are fundamentally recognized as a basic right of workers and possess a constitutional dimension as part of the protection of workers’ rights. However, in practice, restrictions on strikes have not fully reflected substantive legal protection for workers, as they tend to emphasize formal and procedural aspects. In addition, the state tends to occupy a dilemmatic position in strike disputes, balancing between the protection of workers’ rights and the maintenance of economic stability. Therefore, legal protection for strikes should be placed proportionally in order to preserve the function of strikes as an instrument for the protection of workers’ rights within the Indonesian labour law system.


