INTRAKSI HUKUM NEGARA DAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Emmis Hanifah MS Universitas Islam Depok
  • Abdus Syakur Universitas Islam Depok
  • Eis Rahmawati Universitas Islam Depok
  • Syaipuddin Universitas Islam Depok

Kata Kunci:

Hukum Negara, Hukum Islam, Interaksi Hukum, Peradilan Agama, Politik Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interaksi antara hukum negara dan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Interaksi ini menjadi penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim, namun tidak menjadikan hukum Islam sebagai satu-satunya sumber hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi antara hukum negara dan hukum Islam berlangsung dalam bentuk integrasi, akomodasi, dan harmonisasi. Integrasi terlihat dalam pengadopsian norma-norma hukum Islam ke dalam peraturan perundang-undangan, seperti dalam hukum keluarga dan ekonomi syariah. Akomodasi tercermin dari pengakuan negara terhadap lembaga peradilan agama, sementara harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan nilai-nilai hukum Islam dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang plural dan konstitusional. Meskipun demikian, interaksi ini juga menghadapi tantangan berupa perbedaan sumber hukum, metodologi penetapan hukum, serta faktor politik hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang inklusif dan kontekstual agar tercipta sistem hukum yang adil, responsif, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

This study aims to analyze the interaction between state law and Islamic law within the legal system of Indonesia. This interaction is significant considering that Indonesia has a Muslim-majority population, yet it does not adopt Islamic law as the sole source of its national legal system. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the interaction between state law and Islamic law occurs in the forms of integration, accommodation, and harmonization. Integration is reflected in the incorporation of Islamic legal norms into statutory regulations, particularly in the fields of family law and Islamic economics. Accommodation is demonstrated through the state’s recognition of religious courts, while harmonization is carried out to align Islamic legal values with the pluralistic and constitutional principles of national law. Nevertheless, this interaction also faces challenges, including differences in legal sources, methods of legal reasoning, and the influence of legal politics. Therefore, an inclusive and contextual approach is necessary to establish a legal system that is just, responsive, and acceptable to all segments of society.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30