ANALISIS KEKUATAN HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK DALAM KONTEKS HUKUM PERDATA INDONESIA

Penulis

  • Rosnawati Sasmita Universitas Tarumanagara
  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Kontrak Elektronik, Kekuatan Hukum, Hukum Perdata Indonesia, UU ITE, Tanda Tangan Elektronik

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mengubah paradigma transaksi bisnis secara fundamental. Kontrak elektronik (e-contract) kini menjadi instrumen hukum yang lazim digunakan dalam berbagai aktivitas perdagangan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum kontrak elektronik dalam perspektif hukum perdata Indonesia, khususnya mengenai keabsahan, syarat-syarat formil, serta implikasi yuridis yang timbul dari penggunaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur (literature review) terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan berbagai sumber ilmiah yang diterbitkan dalam rentang lima tahun terakhir (2020–2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kontrak konvensional apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi pembuktian keaslian identitas para pihak, integritas dokumen digital, serta jurisdiksi hukum dalam sengketa lintas batas. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis dan peningkatan literasi hukum digital guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik.

The rapid development of information and communication technology has fundamentally transformed the paradigm of business transactions. Electronic contracts (e-contracts) have now become a common legal instrument used in various digital commerce activities. This study aims to analyze the legal strength of electronic contracts from the perspective of Indonesian civil law, particularly regarding validity, formal requirements, and the juridical implications arising from their use. The research method employed is a literature review of legislation, jurisprudence, and various scholarly sources published within the last five years (2020–2025). The results indicate that electronic contracts carry equivalent legal force to conventional contracts when they fulfill the validity requirements of agreements as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), as well as the provisions of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law) and its amendments. Key challenges identified include proving the authenticity of the parties' identities, the integrity of digital documents, and legal jurisdiction in cross-border disputes. This study recommends strengthening technical regulations and enhancing digital legal literacy to ensure legal certainty for all parties involved in electronic transactions.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30