LAHIRNYA MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI ALAT REKONSTRUKSI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, Rekonstruksi Ketatanegaraan, Reformasi, Konstitusi, Checks And Balances.Abstrak
Terjadinya reformsi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali membawa nuansa baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca runtuhnya rezim Orde Baru, Kehadiran lembaga ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan mekanisme judicial review yang makin lama kian terasa kebutuhannya.Sebelum terbentuknya Mahkamah Konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia cenderung menempatkan kekuasaan negara secara dominan pada lembaga tertentu sehingga pengujian terhadap undang-undang dan penyelesaian sengketa konstitusional belum berjalan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai alat rekonstruksi sistem ketatanegaraan Indonesia serta perannya dalam memperkuat prinsip checks and balances antar lembaga negara yang lebih ketat, dan transparan . Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi langkah strategis dalam membangun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, konstitusional, dan berkeadilan. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan penting, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu, serta membubarkan partai politik.


