TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA TERHADAP PEMALSUAN DOKUMEN OLEH PARA PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN JABATAN NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEHATI-HATIAN
Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Keterangan/ Dokumen Palsu, NotarisAbstrak
Tanggung jawab seorang notaris terhadap akta yang dianggap cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang dikemukakan pada pendahuluan bahwa akta yang dihasilkan tidak sesuai dengan asas Undang-Undang. Hal tersebut dinyatakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Jabatan Notaris. Otoritas notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta otentik dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku untuk akta otentik yang dibuat berdasarkan data atau dokumen yang diberikan oleh para penghadap tidak benar. Akta yang dibuat oleh notaris tersebut mengacu pada data yang diterima dan diberikan oleh para pihak, yang kemudian dituangkan dalam akta tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan bagaimana notaris dapat melindungi secara hukum baik informasi, identitas, dan dokumen hukum yang diberikan oleh para pihak, yang digunakan sebagai sumber saat membuat akta sah. Notaris biasanya tidak memiliki komitmen yang diperlukan untuk menjaga pernyataan para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada perlindungan hukum untuk notaris terhadap informasi palsu, identitas dan dokumen yang diberikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta otentik. Studi ini dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan berbeda: pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterangan, identitas, atau dokumen palsu saat mereka membuat akta pihak atau praktij akte. Ini karena, selama notaris tidak melanggar UUJN, mereka tidak melanggar prosedur pembuatan akta atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Notaris tidak dilindungi oleh UUJN dari pemalsuan informasi, identitas, atau dokumen. Ketika notaris dipanggil oleh penyidik untuk memberikan pernyataan sebagai saksi atau tersangka, perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) hanya dapat disetujui atau ditolak. Saran kepada Notaris: Notaris harus selalu bertindak secara profesional, dan mereka harus menggunakan hak ingkarnya jika dipanggil oleh penyidik.
The responsibility of a notary to a deed that is considered legally flawed and not in accordance with the provisions for making a deed in the Notary Office Law. This is reinforced by the evidence presented in the introduction that the deed produced is not in accordance with the principles of the law. This was stated to violate Article 44 of the Notary Office Law. The notary's authority as a public official in making authentic deeds and the legal principles that apply to authentic deeds made based on the data or documents provided by the appearers is incorrect. The deed made by the notary refers to the data received and provided by the parties, which is then set forth in the deed in accordance with the regulations stipulated in the law. This study aims to determine how a notary can legally protect the information, identity, and legal documents provided by the parties, which are used as a source when making a legal deed. Notaries usually do not have the commitment necessary to keep the parties' statements. This research is a normative legal research that focuses on legal protection for notaries against false information, identities and documents provided by parties involved in making authentic deeds. This study was conducted using three different approaches: the statutory approach, the conceptual approach, and the case approach. This research collects primary and secondary legal materials through library research. The results of the study show that notaries cannot be held responsible for false statements, identities, or documents when they make party deeds or deed practices. This is because, as long as the notary does not violate the UUJN, they do not violate the procedure for making a deed or the applicable statutory provisions. Notaries are not protected by UUJN from falsification of information, identity or documents. When the notary is summoned by the investigator to give a statement as a witness or suspect, legal protection from the Notary Honor Council (MKN) can only be approved or rejected. Advice to Notaries: Notaries must always act professionally, and they must exercise their right of denial if summoned by investigators.


