TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PARTISIPASI MASYARAKAT DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR DALAM PENGELOLAAN BANK SAMPAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 14 TAHUN 2021
Kata Kunci:
Bank Sampah, Partisipasi Masyarakat, Kewenangan Pemerintah Daerah, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021, Pengelolaan SampahAbstrak
Persoalan pengelolaan sampah di Kota Bogor kian mendesak untuk ditangani, sebagaimana tercermin dari besarnya volume sampah yang tidak tertangani dengan baik. Dari total timbulan sampah yang mencapai sekitar 600 ton per hari, berkisar antara 15 hingga 180 ton di antaranya tidak berhasil mencapai fasilitas pemrosesan akhir. Sebagai respons atas kondisi tersebut, bank sampah tampil sebagai salah satu solusi berbasis komunitas yang mengedepankan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), meskipun efektivitas pelaksanannya masih terhambat oleh minimnya pengaturan hukum di level daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah mengakomodasi keterlibatan warga dan mendefinisikan kewenangan Pemerintah Kota Bogor dalam ekosistem bank sampah, sekaligus menelaah hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang diperkuat dengan data lapangan sebagai bahan analisis komplementer. Kajian ini menemukan bahwa peraturan tersebut telah memuat pengaturan partisipasi masyarakat secara tersebar di berbagai ketentuan, namun substansinya masih bersifat umum dan belum konkret. Di sisi lain, kewenangan atributif pemerintah daerah yang meliputi pembinaan, pengawasan, fasilitasi kemitraan, dan insentif belum diterjemahkan secara memadai ke dalam regulasi lokal. Absennya Peraturan Wali Kota yang secara spesifik mengatur bank sampah menjadi akar dari berbagai persoalan implementasi di lapangan, mulai dari rendahnya keterlibatan warga, macetnya mekanisme pelaporan, hingga ketimpangan kinerja yang signifikan di antara Bank Sampah Unit (BSU).
The issue of waste management in Bogor City demands urgent attention. Of the total waste generation reaching approximately 600 tons per day, arround 150 to 180 tons never reach the final disposal facility. In response, waste banks have emerged as a community-driven solution grounded in the 3R principle (reduce, reuse, recycle), though their operational effectiveness continues to be hampered by the absence of adequate regional regulations. This study aims to juridically nalyze how the Regulation of the Minister of Environment and Foresty Number 14 of 2021 on Waste Management at Waste Banks accomodates community involvement and delineates the authority of the Bogor City Government within the waste bank ecosystem, while also examining barriers encountered during implementation. A normative juridical approach is employed, supplemented by field data as complementary analytical material. The study finds that the regulation incorporates community participation provisions across various articles, yet the substance remains general and insufficiently concrete. Meanwhile, the attributive authority of regional governmrnts covering guidance, supervision, partnership facilitation, and incentivies has not been adequately translated into local regulatory instruments. The absence of a Mayor regulation specifically governing waste banks is identified as the root cause of multiple implementation challenges, including low community engagement, dysfunctional reporting mechanisms, and pronounced performance gaps among waste bank units.


