PERBEDAAN DAN PERSAMAAN DENGAN FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM
Kata Kunci:
Filsafat, Filsafat Hukum, Ontologi, Epistemologi, AksiologiAbstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif mengenai kedudukan, hakikat, persamaan, serta perbedaan antara filsafat sebagai induk segala ilmu pengetahuan dengan filsafat hukum sebagai cabang ilmu terapan yang berfokus pada ranah kenormatifan hukum. Seringkali terjadi kerancuan pemahaman di kalangan akademisi pemula maupun mahasiswa mengenai batasan kedua disiplin ilmu ini, terutama dalam menyusun kerangka teori penelitian. Melalui metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan yang mendalam, penulis membedah objek material, objek formal, serta struktur berpikir keduanya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun memiliki kesamaan dalam hal karakteristik berpikir yang radikal, sistematis, universal, dan berlandaskan tiga pilar utama filsafat (Ontologi, Epistemologi, Aksiologi), namun keduanya memiliki perbedaan yang tajam dalam hal luas cakupan kajian, spesifikasi objek, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Artikel ini disusun untuk memenuhi standar penulisan akademik Universitas Islam Tembilahan dan diharapkan dapat menjadi landasan teoretis bagi pengembangan studi hukum, khususnya dalam konteks penelitian hukum Islam dan hukum positif di wilayah Tembilahan dan sekitarnya.


