PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Penulis

  • Andhika Putra Rosihan Universitas Islam Sumatera Utara
  • Maria Rosalina Universitas Islam Sumatera Utara

Kata Kunci:

Strict Liability, Tanggung Jawab Mutlak, Hukum Lingkungan, Sengketa Lingkungan, Hukum Perdata

Abstrak

Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup merupakan persoalan hukum yang memiliki karakteristik berbeda dengan sengketa perdata pada umumnya. Kesulitan dalam membuktikan hubungan antara aktivitas usaha, kerugian, dan unsur kesalahan pelaku mendorong berkembangnya prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagai instrumen penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan penerapan prinsip strict liability dalam penegakan hukum lingkungan berdasarkan perspektif hukum perdata di Indonesia serta mengidentifikasi kendala dan upaya optimalisasinya dalam penyelesaian sengketa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penalaran preskriptif untuk menemukan konstruksi hukum yang dapat memperkuat penerapan strict liability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban khusus yang berbeda dari pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pasca perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengaturan Pasal 88 UUPPLH tetap mempertahankan konstruksi pertanggungjawaban mutlak, sedangkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman yang lebih konkret mengenai unsur yang harus dibuktikan oleh penggugat, terutama mengenai karakter kegiatan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Kendala penerapannya masih terdapat pada pembuktian ilmiah, penentuan hubungan kausalitas, pemaknaan ancaman serius, dan pelaksanaan putusan pemulihan lingkungan. Optimalisasi perlu dilakukan melalui penguatan bukti ilmiah, konsistensi penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2023, peningkatan kapasitas hakim dan aparat penegak hukum, penguatan mekanisme pemulihan, serta penyempurnaan parameter kegiatan yang dapat dikenakan strict liability.

Environmental pollution and environmental damage constitute legal problems with characteristics that distinguish them from ordinary civil disputes. Difficulties in proving the relationship between business activities, environmental losses, causation, and the fault of the perpetrator have encouraged the development of the strict liability principle as an instrument of environmental law enforcement. This study aims to examine the regulation and implementation of strict liability in Indonesian environmental law from a civil law perspective and to identify obstacles and optimization efforts in resolving environmental pollution and damage disputes. This research employs normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials are analyzed qualitatively through prescriptive legal reasoning to formulate an appropriate legal construction for strengthening strict liability. The research demonstrates that strict liability constitutes a special liability regime distinct from liability based on unlawful acts under Article 1365 of the Indonesian Civil Code. Following the enactment of Law Number 6 of 2023, Article 88 of the Environmental Protection and Management Law continues to recognize strict liability, while Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 provides more specific guidance concerning the matters that must be proven by plaintiffs, particularly the characteristics of the defendant's activities, the existence of losses, and causation. The principal obstacles remain scientific evidence, causation, the interpretation of serious threats to the environment, and the implementation of environmental restoration judgments. Optimization therefore requires stronger scientific evidence, consistent application of Supreme Court Regulation Number 1 of 2023, enhanced capacity of judges and law enforcement officials, strengthened restoration mechanisms, and clearer parameters concerning activities subject to strict liability.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31