ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK LIVING TOGETHER BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Kata Kunci:
Living Together, Kohabitasi, Pasal 412 KUHP, Hukum Pidana, Kebijakan Hukum PidanaAbstrak
Praktik living together atau kohabitasi merupakan fenomena sosial yang semakin berkembang di Indonesia seiring dengan perubahan nilai sosial, globalisasi, dan kemajuan teknologi informasi. Praktik ini menimbulkan perdebatan karena dipandang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan ketentuan hukum yang mengakui perkawinan sebagai dasar pembentukan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong terjadinya praktik living together serta mengkaji implikasi dan penerapan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik living together dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perubahan nilai sosial, pengaruh globalisasi, kondisi ekonomi, lingkungan pergaulan, serta perkembangan media digital. Dari sisi hukum, Pasal 412 KUHP merupakan bentuk kebijakan hukum pidana untuk melindungi nilai kesusilaan dan institusi perkawinan melalui mekanisme delik aduan. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama terkait kejelasan batas antara kohabitasi dan perkawinan yang belum tercatat serta perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, upaya penanggulangan praktik living together tidak cukup dilakukan melalui pendekatan pidana, tetapi juga perlu didukung oleh penguatan pendidikan hukum, ketahanan keluarga, dan kesadaran masyarakat agar tujuan pembentukan KUHP dapat tercapai secara efektif.
The practice of living together, or cohabitation, is a social phenomenon that is becoming increasingly prevalent in Indonesia in tandem with changing social values, globalization, and advances in information technology. This practice has sparked debate because it is viewed as contrary to religious norms, public morality, and legal provisions that recognize marriage as the foundation for family formation. This study aims to analyze the factors driving the practice of living together and to examine the implications and application of Article 412 of Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code (KUHP). This study employs a normative legal method using a legislative and conceptual approach, supported by a literature review of various regulations, books, and academic journals. The results of the study indicate that the practice of living together is influenced by various factors, such as changes in social values, the impact of globalization, economic conditions, social circles, and the development of digital media. From a legal perspective, Article 412 of the Criminal Code (KUHP) constitutes a form of criminal law policy aimed at protecting moral values and the institution of marriage through the mechanism of complaint-based offenses. However, its implementation still faces challenges, particularly regarding the clarity of the boundary between cohabitation and unregistered marriage, as well as differences in interpretation in law enforcement practices. Therefore, efforts to address the practice of living together cannot rely solely on a criminal law approach but must also be supported by strengthening legal education, family resilience, and public awareness so that the objectives of the Criminal Code can be effectively achieved.


