RESEPSI TUKAR CINCIN MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Resepsi, Tukar Cincin, Hukum IslamAbstrak
Dalam penulisan penelitian ini menemukan praktik menyematkan cincin. Pertama, proses penyematan cincin pada proses lamaran diawali dengan hadirnya keluarga dari laki-laki yang berkunjung kerumah calon perempuan. Calon mempelai laki-laki dan mempelai perempuan ikutserta dalam pertemuan tersebut. Mereka berbincang-bincang saling mengenal antara kedua keluarga, kemudian membahas perihal lamaran kepada keluarga perempuan bahwa pihak keluarga mewakili sang laki-laki ingin melamar salah satu anak perempuannya. Jika permohonan diterima setelah itu dilanjutkan dengan penyematan cincin kepada perempuan yang dilakukan oleh ibu dari pihak laki-laki sebagai tanda hubungan mereka sudah masuk tahap pra-pernikahan. Kedua, proses penyematan cincin pada posisi prosesi lamaran diawali dengan hadirnya keluarga laki-laki yang berkunjung kerumah calon perempuan. Calon mempelai laki-laki dan mempelai perempuan ikut dalam penemuan tersebut dan menyaksikan pembahasan diantara kedua pihak keluarga laki-laki dan keluarga perempuan. Mereka saling mengenal dan masuk pada pembahasan dari keluarga laki-laki yaitu membahas modal acara pernikahan, jadwal acara pernikahan, rangkaian acara dan tempat acara pernikahan memohon izin kepada keluarga perempuan bahwa ingin meminang anak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya. Jika permohonan disetujui setelah itu dilanjutkan dengan menyematkan cincin yang dilakukan oleh laki-laki ke tangan perempuan pertanda sebuah ikatan sebelum ke pernikahan.