BOM BUNUH DIRI MENURUT PERSPEKTIF YUSUF AL-QARADAWI DAN RELEVANSINYA DENGAN MAQASID AL-SYARI’AH

Penulis

  • Mulsir Irawanda Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammad Shuhufi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Abd. Rauf Muhammad Amin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Yusuf al-Qaradhawi, bom bunuh diri, maqashid al-syari’ah

Abstrak

Secara keseluruhan, fatwa-fatawa kontemporer yang dipaparkan oleh Yusuf al-Qaradawi dalam karyanya, "Min Hadyi al-Islam Fatawa Mu'asirah," diyakini telah menghasilkan pemahaman yang berkaitan dengan maqasid al-shari'ah. Namun, ketika beberapa fatwa yang termuat dalam karya tersebut diselidiki, terdapat indikasi pertentangan dengan prinsip-prinsip maqasid al-shari'ah yang diterima secara luas oleh kalangan ulama. Salah satunya adalah fatwa mengenai penggunaan bom bunuh diri ('Amaliyah al-Istisyhad). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dua pertanyaan utama: (1) Bagaimana pandangan hukum Yusuf al-Qaradawi terhadap penggunaan bom bunuh diri? (2) Bagaimana aplikasi teori maqasid al-shari'ah dalam fatwa Yusuf al-Qaradawi tentang bom bunuh diri? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penelitian ini melakukan analisis terhadap fatwa Yusuf al-Qaradawi mengenai bom bunuh diri dalam karyanya, "Fatawa Mu'asirah," dan menghubungkannya dengan teori maqasid al-shari'ah yang diakui oleh mayoritas ulama. Untuk itu, teori-teori terkait maqasid al-shari'ah akan ditelaah secara menyeluruh, khususnya dalam konteks pemeliharaan al-daruriyyat al-khams (lima kebutuhan esensial) manusia, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Data yang dikumpulkan dan dianalisis akan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Yusuf al-Qaradawi memberikan legitimasi terhadap tindakan bom bunuh diri, terutama yang dilakukan oleh pejuang-pejuang Palestina, dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan gentar (teror) terhadap Israel. Namun, fatwa tersebut tidak selaras dengan prinsip-prinsip maqasid al-shari'ah yang secara umum diterima oleh mayoritas ulama.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30