KERAGAMAN/PLURARITAS DAN MODERASI BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Mulsir Irawanda Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Abdurrahman R Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Qadir Gassing Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Moderasi, agama, toleransi, keberagaman

Abstrak

Pembahasan ini mendalami tentang moderasi beragama dalam konteks toleransi untuk membantu kita memahami dengan lebih baik konsep tersebut serta batas-batasnya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan atau library research, yang berarti data-data yang digunakan berasal dari literatur-literatur terkait yang kemudian dianalisis untuk muatan isinya. Dari penelitian ini, kita memahami bahwa moderasi dalam kerukunan beragama sangat penting untuk menciptakan harmoni di antara umat beragama atau keyakinan. Di Indonesia, yang memiliki situasi keagamaan yang sangat beragam, diperlukan visi dan solusi yang mampu menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam praktik kehidupan keagamaan. Hal ini dapat dicapai dengan mendorong moderasi beragama, menghormati keragaman, dan menghindari intoleransi, ekstremisme, serta radikalisme. Toleransi beragama tidak berarti untuk mengaburkan perbedaan keyakinan atau bertukar keyakinan dengan kelompok agama lain. Lebih dari itu, toleransi dalam konteks ini mengacu pada interaksi sosial antar masyarakat, dengan mematuhi batasan-batasan yang telah disepakati bersama. Dalam esensi moderasi beragama dalam bingkai toleransi, setiap pihak diharapkan dapat mengendalikan diri dan memberikan ruang bagi toleransi sehingga saling menghargai dan menghormati kelebihan serta keunikan masing-masing tanpa merasa takut terhadap hak dan keyakinan mereka

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30