V

Penulis

  • Titania Chairunnisa S Universitas Muhammadiyah Jember
  • Icha Cahyaning Fitri Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, KPPS, Penyelenggara Pemilu, Pemilu 2024

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wujud perlindungan hukum kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai penyelenggara pemilu, serta untuk mengetahui bagaimana bentuk kedudukan dan hak para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lemahnya Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang menyebabkan tragedi pemilu 2019, terulang kembali pada pemilu 2024. Dikarenakan tidak ada aturan tentang perlindungan hukum, Batasan jam kerja, dan perlindungan keselamatan kerja. Para penyelenggara pemilu banyak yang kehilangan nyawa dan jatuh sakit dikarenakan kelelahan ekstrem pada saat menjalankan tugasnya. Pada saat bekerja KPPS tidak ada batasan waktu dan bekerja secara terus menerus, yang menyebabkan ribuan anggota KPPS yang jatuh sakit hingga meninggal dunia. Jumlah korban meninggal pada tahun 2024 mencapai 100 korban jiwa dan ribuan jatuh sakit. Selain itu pada saat bekerja mereka juga kerap mendapatkan intimidasi serrta ancaman dari luar. Sebelumnya pemerintah memberikan solusi untuk menekan angka kecelakaan kerja pada KPPS, yaitu memberikan batasan umur calon pendaftar KPPS yaitu minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Serta harus mengumpulkan surat keterangan sehat. Tetapi hal tersebut tidak efektif.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30