PELANGGARAN HAM DI INDONESIA “KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN UDIN”
Kata Kunci:
Pelanggaran HAM, Jurnalis, Kebebasan Berekspresi, Pembunuhan, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), Harian Bernas, YogyakartaAbstrak
Pembunuhan dalam kasus pelanggaran HAM adalah segala bentuk tindakan pelanggaran HAM yang berupa pembunuhan massal atau pembunuhan individu yang dikerjakan dengan tujuan Mengeliminasi atau melenyapkan semua atau sebagian individu/kelompok Komunitas nasional, suku, kelompok etnis, atau komunitas keagamaan. Pembunuhan dalam konteks pelanggaran HAM mengacu pada tindak pidana genosida, yaitu segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan mengeliminasi atau melenyapkan seluruh atau sebagian komunitas nasional, suku, kelompok etnis, atau komunitas keagamaan. Perbuatan melanggar hukum genosida ini termasuk dalam definisi pelanggaran HAM berat yang mengancam nyawa manusia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kasus pembunuhan seorang wartawan bernama Fuad Muhammad Syafruddin, atau yang dikenal sebagai Udin, pada tanggal 16 Agustus 1996, merupakan salah satu luka menyakitkan bagi jurnalisme Indonesia. Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta, yang dibunuh secara sadis setelah sebelumnya ia gencar memberitakan kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah Yogyakarta. Kematiannya yang tragis hingga kini belum selesai secara tuntas, menjadikannya sebagai simbol pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Jurnal ini mengkaji kasus Udin dari berbagai sudut pandang, mulai dari kronologi kejadian, motif di balik pembunuhan, proses investigasi yang berbelit-belit, hingga dampaknya terhadap jurnalisme dan masyarakat luas.