ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA

Penulis

  • Zainudin Hasan Universitas bandar Lampung
  • Barevo Ataulah Univesitas Bandar Lampung
  • Fahri Indra Saputra Univesitas Bandar Lampung
  • Jildan Aziz Univesitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Asas Praduga Tak Bersalah, Kepastian Hukum, Keadilan Hukum

Abstrak

Dalam praktek  kehidupan sehari-hari, seringkali kita menilai orang lain yang melakukan tindak pidana, padahal proses hukum terhadap orang tersebut belum selesai. Apabila ada orang yang ditangkap polisi karena dicurigai misalkan melakukan pencurian, maka masyarakat menilai orang tersebut sebagai pencuri. Label seperti kejahatan yang diberikan kepada seseorang/kelompok orang pasti akan berdampak buruk bagi orang tersebut dan berdampak bagi lingkungan dimana orang tersebut tinggal.lantas bagaimana jika yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berdasarkan keadilan tetap, siapa yang dapat mengembalikan stigma buruk terhadap yang bersangkutan. Meskipun hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, praktik dalam kehidupan dimasyarakat semacam ini lazim terjadi. Pengaturan  selanjutnya  dari  asas  praduga  tidak  bersalah  dalam  KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), membuat asas tersebut lebih dikenal dalam proses perkara pidana.Asas ini juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP J.o Undang-Undang Kehakiman No. 48 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (1) mengatur asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum, sangat penting untuk berhati-hati baik dalam penyidikan, penuntutan maupun putusan hakim serta mempertimbangkan hak asasi manusia tersangka. Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memuat ketentuan mengenai asas praduga tak bersalah dalam lingkup perlindungan hak asasi manusia, namun penerapan asas praduga tak bersalah sebagai hak tersangka dalam proses hukum di masyarakat belum mencapai keadilan. Seringkali masyarakat mengambil keputusan sebelum putusan diberikan, seakan-akan stigma terhadap yang bersangkutan sudah bersalah. Asas praduga tak bersalah banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan (good law) di Indonesia. Hak atas praduga tak bersalah merupakan hak asasi manusia yang ditegakkan oleh negara, sehingga sangat penting bagi setiap orang, baik penegak hukum maupun masyarakat, untuk menghormati dan menegakkannya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30