KEDUDUKAN PEREMPUAN DI LINGKUNGAN ADAT MELAYU RIAU

Penulis

  • Gina Ofiyani Putri Universitas Jambi
  • Yuliana Universitas Jambi
  • Fatonah Universitas Jambi

Kata Kunci:

hukum adat, riau, perempuan

Abstrak

Riau yang merupakan salah satu daerah yang tergolong dalam rumpun Melayu ini mempunyai sistem adat yang berbeda-beda disetiap daerahnya. Perempuan di hukum adat melayu Riau sebagi pemilik hak atas tanah,pengurus rumah tangga dan pemiliki  hak atas perusahaan yang ada. Perempuan memiliki hak juga atas pendidikan, kesehatan, dan kebebasan untuk berkebangsaan. Namun, perempuan di Riau masih mengalami keterbatasan sosial, budaya, dan ekonomi, seperti pendidikan yang rendah, partisipasi sekolah dan tamat sekolah lebih rendah dari laki-laki, dan tingkat melek huruf dan aksesibilitas media kaum perempuan lebih rendah. Peningkatan pendidikan perempuan dan kemajuan budaya dan ekonomi di Riau dapat membantu mengubah kondisi tersebut untuk memenuhi hukum adat yang ada, pada umumnya hanya laki-laki yang berhak mengambil segala keputusan, namun nyatanya perempuan juga mempunyai kedudukan yang tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban hukum adat Melayu Riau. Tingkat peran laki-laki dan perempuan sedikit berbeda. Lain halnya dengan pemilihan pemimpin adat, perempuan tidak mempunyai banyak hak dan tanggung jawab bahkan tidak diperbolehkan menjadi pemimpin adat. Tingkat kedudukan peran antara pria dan wanita memanglah sedikit berbeda. Seperti hal nya dalam pemilihan kepemimpinan adat, wanita tidak memiliki hak dan kewajiban yang besar, bahkan tidak memiliki hak untuk menjadi pemimpin adat Namun, di beberapa daerah, perempuan mempunyai hak khusus untuk menolak hasil pemilu kepemimpinan dan mencalonkan diri kembali  penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan peran perempuan dalam masyarakat hukum adat Melayu Riau serta mengetahui hak dan tanggung jawab perempuan dalam pemilihan dan administrasi pemimpin adat. Penelitian ini juga  menunjukkan bahwa kedudukan dan peran perempuan dalam masyarakat hukum adat Melayu Riau berbeda-beda di setiap daerah karena sistem adat yang berbeda di setiap daerah. Perempuan tidak diperbolehkan menjadi pemimpin adat, namun di beberapa daerah perempuan mempunyai hak khusus untuk berpartisipasi dalam pemilihan adat tertentu, yang dapat berujung pada terpilihnya kembali jika sesuai dengan aturan adat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30