TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI)

Penulis

  • Erika Wiguna Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ahmad Suryono Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

hukum, PKPU, pengesahan perjanjian perdamaian, restrukturisasi utang

Abstrak

Tulisan ini membahas pengaruh globalisasi terhadap sektor ekonomi dan hukum, dengan fokus
pada perlunya adaptasi dalam hubungan bisnis antara debitor dan kreditor di Indonesia. Globalisasi
tidak hanya mempengaruhi aspek sosial dan budaya, tetapi juga mengubah dinamika ekonomi
serta hukum di mana perusahaan beroperasi. Artikel ini menyoroti konsep kepailitan sebagai
mekanisme legal untuk menyelesaikan utang piutang, memberikan wadah bagi restrukturisasi
utang melalui Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Studi
kasus yang dianalisis adalah kasus Deden Slamet Riyadi dan IR. Hilman Badruzaman, di mana
proses perdamaian awalnya disetujui namun akhirnya dibatalkan karena ketidakpatuhan dari
Deden Slamet Riyadi terhadap perjanjian perdamaian. Penelitian ini mengeksplorasi pertimbangan
hukum yang mendasari pembatalan pengesahan perjanjian perdamaian dalam konteks hukum
kepailitan di Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31