KONVERGENSI PERATURAN DESA DAN UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA: KASUS DESA WONOASRI

Penulis

  • Muhammad Hafidz Ridho Universitas Muhammadiyah Jember
  • Fauziyah Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Pekerja Migran Indonesia, Hak PMI meninggal, Pelindungan Hukum

Abstrak

Pekerja Migran Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian global, termasuk
bagi negara asal dan negara tujuan. Namun, meskipun kontribusi mereka sangat berharga, pekerja
migran sering menghadapi berbagai tantangan yang menghambat pemenuhan hak-hak mereka.
Dalam tiga tahun terakhir, berbagai laporan dan studi menunjukkan bahwa pekerja migran dari
Indonesia masih mengalami berbagai pelanggaran hak asasi manusia, baik di dalam negeri maupun
di negara tujuan mereka. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus hukum Pekerja Migran asal
Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember yang meninggal dunia di Hongkong.
Pemerintah Desa Wonoasri berkewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak Pekerja
Migran Indonesia, mulai hak sebelum bekerja, sedang bekerja sampai pasca bekerja. Metode
penelitian dalam riset ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach) dan konseptual (conceptual approach). Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil riset menyatakan
bahwa harmonisasi Peraturan Desa Wonoasri No. 4 Tahun 2017 dalam kaitannya dengan
pemenuhan hak- hak Pekerja Migran Indonesia yang dialami saat bekerja dengan kasus
meninggalnya Pekerja Migran Indonesia asal Desa Wonoasri di Hongkong belum sejalan dan
belum bersesuaian dengan undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, selain itu belum diatur dalam penanganan dan penyelesaian Pekerja Migran
Indonesia yang sedang bekerja sampai dengan pasca bekerja beserta keluarganya. Saran dari hasil
riset ini segera direvisi Perdes Wonoasri tersebut dikarenakan belum sesuai dengan peraturan
perundang- undangan diatasnya

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31