PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI KEPOLISIAN DAERAH RIAU
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perbankan, Pencucian UangAbstrak
Dalam melaksanakan tugasnya bank memfasilitasi aliran barang dan jasa dari produsen kepada
konsumen maupun melakukan berbagai aktivitas keuangan untuk kepentingan pemerintah. Kasus
berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau
No:LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU pada 2022. Dalam perkara ini diduga terjadi transaksi
penarikan dana rekening tabungan tanpa seizin nasabah yang dilakukan oleh Pegawai Bank Riau
Kepri Cabang Pekanbaru berinisial R dengan menggunakan kartu ATM yang terjadi sejak tahun
2020-2022. Berdasarkan hasil audit tim investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri kerugian terhadap
71 orang nasabah mencapai 5 Miliar. Dan terdapat juga beberapa kasus tindak pidana perbankan
yang ditangani Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau yang dalam
pemeriksaannya hanya menggunakan pasal-pasal yang terdapat di dalam undang-undang
perbankan. Sehingga perlu upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perbankan dengan
pendekatan pencucian uang guna menelusuri segala aliran dana dari hasil kejahatan perbankan dan
menagkap pihak yang turut terlibat di dalamnyaRumusan masalah dalam penelitian ini ada dua
yaitu Pertama, Apa sajakah kendala Penyidik Kepolisian Daerah Riau dalam penegakan hukum
kejahatan perbankan dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang. Kedua, Bagaimanakah
upaya mengatasi kendala dalam penegakan hukum kejahatan perbankan dengan pendekatan tindak
pidana pencucian uang