PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN DI DESA SUMBEREJO KECAMATAN AMBULU KABUPATEN JEMBER BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGAN FAKIR MISKIN
Kata Kunci:
Pemerintah Daerah, Kemiskinan,, Pendamingan Sosial.Abstrak
Peran Pemerintah sangat penting dalam menanggulangi masalah kemiskinan, seperti yang yang
tertera dalam Pasal 34 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi “fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”. kemiskinan peran
Pemerintah adalah sebagai pengatur kebijkan dalam segi perlindungan dan penangan masalah
kemiskinan. Masalah kemiskinan adalah tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah
daerah. Dalam penelitian ini akan diteliti upaya pemerintah dan pemerintah daerah mengatasi
kemiskinan di Desa Sumberejo Kec.Ambulu Kab.Jember berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2011. Penelitan ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual
Unduhan
Diterbitkan
2024-07-31
Terbitan
Bagian
Articles