PELANGGARAN ASAS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2024
Kata Kunci:
Netralitas ASN,, Pemilihan Umum, enyelesaian dan Pelaporan PelanggaranAbstrak
Pelanggaran Netralitas masih kerap terjadi dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu)
maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Penilitian ini, peneliti hanya tefokus pada
pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemeritahan Kabupaten Jember pada
Pemilu Tahun 2024. Metode penelitian ini menggunaka Yuridis Normatif dengan Pendekatan
Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya
aturan netralitas bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena aturan tersebut
dimaksudkan agar seorang ASN dapat fokus pada tugas-tugas pemerintahan yang telah dibebankan
sehingga dapat memberikan pelayanan yang adil tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politik dan
mencegah campur tangan yang tidak adil dalam pemilihan suara. Aturan tersebut merupakan
konsekuensi hukum bagi seorang ASN