PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN ZEBRA CROSS SEBAGAI “AJANG PAGELARAN BUSANA” MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Zebra Cross, Citayam Fashion WeekAbstrak
Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui terkait dengan bagaimana penegakan hukum
terhadap penggunaan zebra cross yang digunakan sebagai “ajang pagelaran busana” menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji berbagai aturan hukum
yang sifatnya formal seperti undang-undang, literatur yang sifatnya konsep teoritis yang
dihubungkan dengan isu hukum. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yakni dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum yang terjadi didalam kasus
yang dibahas tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang terdapat didalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.