PERTANGGUNGJAWABAN PRODUSEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK INDUSTRI MAKANAN RUMAHAN TANPA LABEL

Penulis

  • Refo Airlangga Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban, Produsen, P-IRT

Abstrak

Perkembangan zaman juga berpengaruh terhadap munculnya jenis-jenis makanan baru yang
diciptakan oleh pelaku usaha demi menarik perhatian konsumen. Bagi konsumen produk makanan
kemasan kelengkapan informasi dalam pelabelan produk merupakan hal penting yang harus
diperhatikan. Menurut undang-undang tersebut, pada Pasal 97 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap
orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia
untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label didalam, dan atau dikemasan pangan. Tipe
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian ini untuk mengkaji Bagaimana
bentuk pertanggung jawaban produsen peredaran produk industri rumahan yang tidak berlabel
yang merugikan konsumen. Hasil penelitian ini, bentuk tanggung jawab produsen produk industri
rumahan yang tidak berlabel dapat dikenai akibat hukum jika produk mereka menyebabkan cacat
produk atau kerusakan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31