PERSEWAAN ASET PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DI EMPLASMEN BONOSARE LINTAS SURABAYA – PANARUKAN SEBAGAI HUNIAN

Penulis

  • Septian Joko Waliyurrahman Universitas Muhammadiyah Jember
  • Icha Cahyaning Fitri Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Tanah, Hak atas Tanah, PT. Kereta Api Indonesia, UUPA, Penguasaan Tanah, Pemanfaatan Aset, Hukum Agraria, Bondowoso

Abstrak

Penelitian ini membahas pentingnya tanah sebagai elemen vital bagi kelangsungan hidup manusia,

khususnya di Indonesia. Tanah memiliki fungsi esensial baik bagi individu maupun pemerintah,

termasuk untuk tempat tinggal, kegiatan ekonomi, dan fasilitas umum. Dalam konstitusi Indonesia,

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk tanah, dikuasai oleh

negara untuk kemakmuran rakyat. Pengaturan hukum tanah di Indonesia juga diatur dalam UUPA

dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang melarang penelantaran tanah. PT. Kereta

Api Indonesia (PT. KAI) sebagai BUMN memiliki aset tanah yang sering dimanfaatkan oleh

masyarakat baik secara legal maupun ilegal. Penelitian ini fokus pada pemanfaatan aset tanah PT.

KAI di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang digunakan masyarakat

untuk tempat tinggal dan usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah penguasaan dan

penggunaan tanah aset PT. KAI sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta memberikan

kejelasan hak-hak masyarakat atas tanah tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31