PERSEWAAN ASET PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DI EMPLASMEN BONOSARE LINTAS SURABAYA – PANARUKAN SEBAGAI HUNIAN
Kata Kunci:
Tanah, Hak atas Tanah, PT. Kereta Api Indonesia, UUPA, Penguasaan Tanah, Pemanfaatan Aset, Hukum Agraria, BondowosoAbstrak
Penelitian ini membahas pentingnya tanah sebagai elemen vital bagi kelangsungan hidup manusia,
khususnya di Indonesia. Tanah memiliki fungsi esensial baik bagi individu maupun pemerintah,
termasuk untuk tempat tinggal, kegiatan ekonomi, dan fasilitas umum. Dalam konstitusi Indonesia,
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk tanah, dikuasai oleh
negara untuk kemakmuran rakyat. Pengaturan hukum tanah di Indonesia juga diatur dalam UUPA
dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang melarang penelantaran tanah. PT. Kereta
Api Indonesia (PT. KAI) sebagai BUMN memiliki aset tanah yang sering dimanfaatkan oleh
masyarakat baik secara legal maupun ilegal. Penelitian ini fokus pada pemanfaatan aset tanah PT.
KAI di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang digunakan masyarakat
untuk tempat tinggal dan usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah penguasaan dan
penggunaan tanah aset PT. KAI sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta memberikan
kejelasan hak-hak masyarakat atas tanah tersebut.