PENERAPAN REHABILITASI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 109/PID.SUS/2022/PN.SIT)

Penulis

  • Risqi Aprilia Egista Universitas Muhammadiyah Jember
  • Suyatna Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Rehabilitasi, Narkotika, Pertimbangan Hakim

Abstrak

Setiap orang yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan

pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada alasan pembenar maupun alasan

pemaaf harus dijatuhi sanksi yang berupa pidana. Selain dijatuhi sanksi pidana, dapat dijatuhi pula

jenis sanksi lain menurut UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yakni tindakan hukum berupa

rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan rehabilitasi bagi pelaku tindak

pidana Narkotika dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap

pelaku tindak pidana Narkotika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan

menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan

konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Sumber

data yang digunakan yaitu data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder

dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi

dalam perkara Nomor : 109/Pid.Sus/2022/PN.Sit tidak diterapkan terhadap para Terdakwa tindak

pidana Narkotika dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para Terdakwa

tidak tepat dan tidak sejalan dengan SEMA No. 04 Tahun 2010

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31