PENERAPAN REHABILITASI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 109/PID.SUS/2022/PN.SIT)
Kata Kunci:
Rehabilitasi, Narkotika, Pertimbangan HakimAbstrak
Setiap orang yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada alasan pembenar maupun alasan
pemaaf harus dijatuhi sanksi yang berupa pidana. Selain dijatuhi sanksi pidana, dapat dijatuhi pula
jenis sanksi lain menurut UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yakni tindakan hukum berupa
rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan rehabilitasi bagi pelaku tindak
pidana Narkotika dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap
pelaku tindak pidana Narkotika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan
konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Sumber
data yang digunakan yaitu data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi
dalam perkara Nomor : 109/Pid.Sus/2022/PN.Sit tidak diterapkan terhadap para Terdakwa tindak
pidana Narkotika dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para Terdakwa
tidak tepat dan tidak sejalan dengan SEMA No. 04 Tahun 2010