ANALISIS YURIDIS PASAL 27 AYAT 3 UNDANG–UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP UNDANG–UNDANG DASAR 1945
Kata Kunci:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PUU-XX/2022.Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui norma hukum yang bertentangan diantara pasal 27
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-Undang Dasar tentang
kebebasan berpendapat, Untuk menganalisis putusan (Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PUU
XX/2022) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini tergolong kepada penelitian hukum
normatif. Pendekatan yang digunakan yakni Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan
Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap gugatan pemohon nomor 36/puu
xx/2022 hakim mahkamah konstitusi memutuskan menolak semua gugatan pemohon, Oleh karena
itu, Hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya dalam memformulasikan gugatan pasal 27 ayat 3
seharusnya tidak bersifat sempit dan lebih berkeadilan Dalam memutuskan perkara Pengujian
Undang-Undang sisi historis dan kemanfaatan hukum juga perlu dipertimbangkan oleh hakim agar
dalam sebuah putusan Pengujian Undang-Undang dapat memberikan rasa keadilan dari suatu
peraturan perundang-undangan itu sendiri.