ANALISIS YURIDIS PASAL 27 AYAT 3 UNDANG–UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP UNDANG–UNDANG DASAR 1945

Penulis

  • Fajar Dwi Setiawan Universitas Muhammadiyah Jember
  • Hari Utomo Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PUU-XX/2022.

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui norma hukum yang bertentangan diantara pasal 27

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-Undang Dasar tentang

kebebasan berpendapat, Untuk menganalisis putusan (Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PUU

XX/2022) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini tergolong kepada penelitian hukum

normatif. Pendekatan yang digunakan yakni Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan

Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap gugatan pemohon nomor 36/puu

xx/2022 hakim mahkamah konstitusi memutuskan menolak semua gugatan pemohon, Oleh karena

itu, Hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya dalam memformulasikan gugatan pasal 27 ayat 3

seharusnya tidak bersifat sempit dan lebih berkeadilan Dalam memutuskan perkara Pengujian

Undang-Undang sisi historis dan kemanfaatan hukum juga perlu dipertimbangkan oleh hakim agar

dalam sebuah putusan Pengujian Undang-Undang dapat memberikan rasa keadilan dari suatu

peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31