PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Batas Wilayah Laut, Indonesia, Timor Leste, Hukum Internasional, UNCLOS 1982Abstrak
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan
17.504 pulau dan luas wilayah perairan sebesar 58 juta km². Sebagai negara kepulauan yang
berbatasan dengan sepuluh negara, penetapan batas wilayah laut menjadi penting untuk
menghindari tumpang tindih wilayah, khususnya dengan Timor Leste. Studi ini membahas
penetapan batas laut antara Indonesia dan Timor Leste dari perspektif hukum internasional,
terutama UNCLOS 1982. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
menganalisis norma hukum dan peraturan terkait. Penetapan batas laut teritorial di Selat Ombai
dan Selat Wetar dilakukan dengan menetapkan titik dasar bersama di wilayah masing-masing. Di
Selat Ombai, tiga titik dasar bersama ditetapkan di Pulau Timor dan Pulau Alor. Di Selat Wetar,
satu titik dasar bersama ditetapkan di Mota Biku, dengan titik dasar tambahan di Pulau Kisar dan
Pulau Lirang. Penetapan batas laut di Laut Timor juga mempertimbangkan kompleksitas pulau
pulau kecil seperti Jaco dan Leti Moa Lacor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batas
laut yang efektif memerlukan kerjasama dan kesepakatan kedua negara, serta penerapan prinsip
prinsip UNCLOS 1982. Kesimpulannya, penetapan batas laut yang jelas dan terperinci sangat
penting untuk menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah konflik antarnegara