PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Yohanes Arman Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Angelia Rosmaniar Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Filliance Collens Sae Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Carles De Faucauld Bria Seran Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Batas Wilayah Laut, Indonesia, Timor Leste, Hukum Internasional, UNCLOS 1982

Abstrak

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan

17.504 pulau dan luas wilayah perairan sebesar 58 juta km². Sebagai negara kepulauan yang

berbatasan dengan sepuluh negara, penetapan batas wilayah laut menjadi penting untuk

menghindari tumpang tindih wilayah, khususnya dengan Timor Leste. Studi ini membahas

penetapan batas laut antara Indonesia dan Timor Leste dari perspektif hukum internasional,

terutama UNCLOS 1982. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan

menganalisis norma hukum dan peraturan terkait. Penetapan batas laut teritorial di Selat Ombai

dan Selat Wetar dilakukan dengan menetapkan titik dasar bersama di wilayah masing-masing. Di

Selat Ombai, tiga titik dasar bersama ditetapkan di Pulau Timor dan Pulau Alor. Di Selat Wetar,

satu titik dasar bersama ditetapkan di Mota Biku, dengan titik dasar tambahan di Pulau Kisar dan

Pulau Lirang. Penetapan batas laut di Laut Timor juga mempertimbangkan kompleksitas pulau

pulau kecil seperti Jaco dan Leti Moa Lacor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batas

laut yang efektif memerlukan kerjasama dan kesepakatan kedua negara, serta penerapan prinsip

prinsip UNCLOS 1982. Kesimpulannya, penetapan batas laut yang jelas dan terperinci sangat

penting untuk menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah konflik antarnegara

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31