ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 88/PDT.P/2023/PN.DPK)
Kata Kunci:
Indonesia, masyarakat majemuk, perkawinan, perkawinan beda agama, yurisprudensi, undang-undang, hukum perdataAbstrak
Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk, baik dari segi etnis, suku bangsa,
maupun agama. Kemajemukan ini memunculkan berbagai perbedaan dalam pandangan hidup dan
interaksi antarindividu, termasuk dalam hal perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu aspek
penting dalam kehidupan manusia yang tidak hanya dianggap sebagai peristiwa sosial, tetapi juga
peristiwa sakral yang dipengaruhi oleh kepercayaan dan budaya. Dalam konteks hukum,
perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbaharui oleh
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan
sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dari para pihak yang
melangsungkan perkawinan. Namun, dalam masyarakat Indonesia yang heterogen, perkawinan
beda agama menjadi fenomena yang sulit dihindari. Undang-undang perkawinan belum
memberikan regulasi yang jelas mengenai perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan
kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan
beda agama di Indonesia, dengan studi kasus pada putusan Nomor 88/Pdt.P/2023/PN.Dpk. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data
diperoleh melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terdapat perbedaan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan
permohonan perkawinan beda agama, yang didasarkan pada yurisprudensi, prinsip-prinsip hukum
nasional, serta interpretasi terhadap undang-undang yang berlaku. Penelitian ini memberikan
kontribusi terhadap pemahaman mengenai regulasi perkawinan beda agama di Indonesia dan
implikasinya terhadap hak-hak perdata pasangan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan
tersebut. Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk
menerbitkan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif mengenai perkawinan beda agama guna
menghindari anomali dan konflik di tengah masyarakat yang majemuk.