ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 88/PDT.P/2023/PN.DPK)

Penulis

  • Mohammad Ichlas Darmawan Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ahmad Suryono Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Indonesia, masyarakat majemuk, perkawinan, perkawinan beda agama, yurisprudensi, undang-undang, hukum perdata

Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk, baik dari segi etnis, suku bangsa,

maupun agama. Kemajemukan ini memunculkan berbagai perbedaan dalam pandangan hidup dan

interaksi antarindividu, termasuk dalam hal perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu aspek

penting dalam kehidupan manusia yang tidak hanya dianggap sebagai peristiwa sosial, tetapi juga

peristiwa sakral yang dipengaruhi oleh kepercayaan dan budaya. Dalam konteks hukum,

perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbaharui oleh

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan

sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dari para pihak yang

melangsungkan perkawinan. Namun, dalam masyarakat Indonesia yang heterogen, perkawinan

beda agama menjadi fenomena yang sulit dihindari. Undang-undang perkawinan belum

memberikan regulasi yang jelas mengenai perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan

kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis

pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan

beda agama di Indonesia, dengan studi kasus pada putusan Nomor 88/Pdt.P/2023/PN.Dpk. Metode

penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data

diperoleh melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa

terdapat perbedaan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan

permohonan perkawinan beda agama, yang didasarkan pada yurisprudensi, prinsip-prinsip hukum

nasional, serta interpretasi terhadap undang-undang yang berlaku. Penelitian ini memberikan

kontribusi terhadap pemahaman mengenai regulasi perkawinan beda agama di Indonesia dan

implikasinya terhadap hak-hak perdata pasangan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan

tersebut. Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk

menerbitkan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif mengenai perkawinan beda agama guna

menghindari anomali dan konflik di tengah masyarakat yang majemuk.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31