PERALIHAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGANMINERAL DAN BATUBARA DARI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN

Penulis

  • Fahrur Rosy Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Otonomi daerah, Pengelolaan sumber daya alam, Pertambangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)

Abstrak

pentingnya otonomi daerah dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan, di Indonesia. Otonomi daerah diharapkan dapat memberikan kemampuan bagi pemerintah daerah untuk lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota terutama dalam hal penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengalami perubahan. Berdasarkan UU Pemda, wewenang ini lebih banyak dipegang oleh pemerintah provinsi dan pusat, mengurangi peran pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya alam seperti energi dan mineral. Penegasan terkait pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta konsekuensinya terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam menjadi fokus utama dalam abstrak ini.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31