ANALISIS YURIDIS KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 811/SEK/SK/VIII/2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Penulis

  • Sonia Mawar Al Hany Universitas Muhammadiyah Jember
  • Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Keputusan Sekretaris MA, Pegawai Pemerintah Non PNS,, Undang-undang Ketenagakerjaan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah isi dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 Tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini termasuk dalam penelitian Yuridids Normatif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 Tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya belum sesuai atau belum diatur secara lengkap. Serta ada pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sesuai fakta yang ada tidak semua hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu diatur pula di dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut. Maka pengaturan hak pegawai pemerintah non pegawai negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya perlu diperhatikan kembali, dan menjadi pertimbangan agar kedepannya disususn payung hukumnya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-16