MEMAHAMI REGULASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN KECURANGAN PADA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Penulis

  • Abriadi Universitas Pejuang Republik Makassar
  • Arlin Adam Universitas Pejuang Republik Makassar

Kata Kunci:

Fraud, JKN, Tim Pencegahan Kecurangan

Abstrak

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Pencegahan Fraud pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 masih di perlukan pemahaman dalam implementasinya. Masih ada potensi kecuragam atau fraud dalam pelaksanaan JKN yang belum dapat dibuktikan dan ditindaklanjuti oleh Tim Pencegahan Fraud sesuai amanat dari PMK Nomor 16 Tahun 2019. Untuk itu tulisan ini memberikan Gambaran pemahaman kebijakan PMK Nomor 16 tahun 2019 agar  implementasinya  dapat berjalan dengan  baik.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29